Jasa Perbankan

Jasa Perbankan

Bank Persepsi

Bank INA sebagai Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan negara bukan pajak.

  • Ditjen Pajak (DJP)
  • Ditjen Anggaran (DJA = Direktorat Jenderal Perbendaharaan)
    (DJPB = Direktorat Jenderal Perbendaharaan)
    (dDJPPR = Direktorat Jenderal Perbendaharaan)
  • Ditjen Bea Cukai (DJBC)

 

Sebelum melakukan transaksi pembayaran, Wajib Pajak harus mempersiapkan Kode Billing dari jenis pajak yang hendak dibayarkan. Kode billing yang dihasilkan oleh masing-masing sistem Billing terdiri dari 15 (lima belas) digit dengan pengaturan sebagai berikut:

  1. Kode billing dari sistem billing DJP dimulai dengan angka 0, 1, 2 dan 3.
  2. Kode billing dari sistem billing DJBC dimulai dengan angka 4, 5, dan 6.
  3. Kode billing dari sistem billing DJA yang terdiri dari:
    • Billing DJPb dimulai dengan angka 7.
    • Billing DJA dimulai dengan angka 8.
    • Billing DJPPR dimulai dengan angka 9.

 

Transaksi pembayaran dapat dilakukan melalui:

  • Internet Banking
  • Mobile Banking
  • Internet Banking Bisnis
  • Teller

 

Ringkasan informasi Produk dan Layanan (RIPLAY), klik di sini.