Sampaikan keluhan atau pertanyaan Anda dengan mudah melalui form pengaduan kami.
Selengkapnya
Perbarui data pribadi Anda dengan mudah melalui form pengkinian data kami.
Selengkapnya
Berdasarkan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagai Nasabah, Anda dapat mengajukan keluhan atau pengaduan terkait pengalaman Anda ketika menggunakan website atau aplikasi dari PT Bank Ina Perdana Tbk.
Bank INA menyediakan beberapa cara untuk melakukan pengaduan, yaitu sebagai berikut:
1. Secara lisan:
2. Secara Tertulis:
PT Bank Ina Perdana Tbk
Gedung Ariobimo Sentral, Mezzanine Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 5
Jakarta Selatan 12950
Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah
Pengaduan yang disampaikan Nasabah secara lisan akan diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja. Dalam hal pengaduan yang disampaikan secara lisan memerlukan dokumen tambahan, Bank INA berhak meminta Nasabah untuk menyampaikan dokumen yang dibutuhkan dan pengaduan dirubah menjadi pengaduan tertulis.
Pengaduan yang disampaikan Nasabah secara tertulis akan diselesaikan dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal dokumen pengaduan lengkap diterima oleh Bank. Apabila terdapat beberapa kondisi khusus yang dapat menyebabkan pengaduan Nasabah diperpanjang, maka Bank akan melakukan pemberitahuan kepada Nasabah secara tertulis saat 10 (sepuluh) hari kerja yang pertama berakhir.
Kondisi khusus yang dapat menyebabkan pengaduan Nasabah diperpanjang meliputi:
Penyelesaian pengaduan di luar jangka waktu tersebut di atas dapat dilakukan oleh Bank INA jika:
Penanganan pengaduan dapat juga disampaikan Konsumen melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan kondisi:
Selain kondisi diatas, LAPS SJK dapat menangani sengketa lain yang mendapat persetujuan dari OJK.
LAPS SJK sekurang-kurangnya menyediakan layanan Mediasi dan Arbitrase dan wajib untuk memenuhi prinsip independen, adil, efektif dan efisien, serta mudah diakses.
Alamat: Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Jakarta 12950
No. telp: 021-2527700
Email: [email protected]
Website: https://lapssjk.id/
Bank INA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS
Gedung Ariobimo Sentral, Mezzanine Floor, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav 5, Jakarta Selatan 12950
(021) 252 5678
Fax : (021) 252 5025
© 2024. PT Bank Ina Perdana Tbk.
Bank INA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS