Layanan Pengaduan

Mekanisme Pengaduan Nasabah

Berdasarkan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagai Nasabah, Anda dapat mengajukan keluhan atau pengaduan terkait pengalaman Anda ketika menggunakan website atau aplikasi dari PT Bank Ina Perdana Tbk.

Bank INA menyediakan beberapa cara untuk melakukan pengaduan, yaitu sebagai berikut:

1. Secara lisan:

  • Nasabah dapat mendatangi kantor cabang Bank INA terdekat; atau
  • Nasabah dapat menghubungi Call INA di 1500738 atau (021) 30500738. Contact Center kami melayani Anda selama 24/7.

2. Secara Tertulis:

  • Nasabah dapat mengirimkan email ke alamat email [email protected];
  • Nasabah dapat menghubungi melalui Whatsapp Bank INA di +62 855 1500 738;
  • Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui website Bank INA (https://bankina.co.id) dan website Bina Digital (https://binadigital.id); atau- 
  • Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui surat ke alamat berikut:

PT Bank Ina Perdana Tbk

Gedung Ariobimo Sentral, Mezzanine Floor

Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 5

Jakarta Selatan 12950

 

Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah

Pengaduan yang disampaikan Nasabah secara lisan akan diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja. Dalam hal pengaduan yang disampaikan secara lisan memerlukan dokumen tambahan, Bank INA berhak meminta Nasabah untuk menyampaikan dokumen yang dibutuhkan dan pengaduan dirubah menjadi pengaduan tertulis.

Pengaduan yang disampaikan Nasabah secara tertulis akan diselesaikan dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal dokumen pengaduan lengkap diterima oleh Bank. Apabila terdapat beberapa kondisi khusus yang dapat menyebabkan pengaduan Nasabah diperpanjang, maka Bank akan melakukan pemberitahuan kepada Nasabah secara tertulis saat 10 (sepuluh) hari kerja yang pertama berakhir.

 

Kondisi khusus yang dapat menyebabkan pengaduan Nasabah diperpanjang meliputi:

  1. kantor Bank INA yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Bank INA tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Bank INA tersebut;
  2. pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen Bank INA; dan/atau
  3. terdapat hal-hal lain yang berada di luar kendali Bank INA.

Penyelesaian pengaduan di luar jangka waktu tersebut di atas dapat dilakukan oleh Bank INA jika:

  1. penyelesaian Pengaduan memerlukan tindak lanjut oleh pihak lain; dan
  2. tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak lain tersebut memengaruhi jangka waktu penyelesaian pengaduan oleh Bank INA.

Penanganan pengaduan dapat juga disampaikan Konsumen melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan kondisi:

  • Pengaduan terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme IDR (Internal Dispute Resolution), yaitu musyawarah untuk mufakat/negosiasi langsung antara Konsumen dan PUJK; dan
  • Sengketa tersebut tidak sedang diperiksa dan/ atau tidak telah diputus oleh instansi (yang berwenang) lainnya.
  • Sengketa bersifat keperdataan.

Selain kondisi diatas, LAPS SJK dapat menangani sengketa lain yang mendapat persetujuan dari OJK.

LAPS SJK sekurang-kurangnya menyediakan layanan Mediasi dan Arbitrase dan wajib untuk memenuhi prinsip independen, adil, efektif dan efisien, serta mudah diakses.

 

Alamat: Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Jakarta 12950

No. telp: 021-2527700

Email: [email protected]

Website: https://lapssjk.id/

logo

Bank INA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS

Media Sosial

Dapatkan promo dan penawaran terbaik dari Bank INA

Kantor Pusat

Gedung Ariobimo Sentral, Mezzanine Floor, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav 5, Jakarta Selatan 12950

(021) 252 5678

Fax : (021) 252 5025

© 2024. PT Bank Ina Perdana Tbk.

Bank INA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS